Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Your Correction
