Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif, sebagai berikut:
1. kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua, sebesar 1,4% (satu koma empat persen);
2. kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 1,9% (satu koma sembilan persen);
3. kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat, sebesar 2,4% (dua koma empat persen).
4. kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya, sebesar 2,9% (dua koma sembilan persen).
(2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah,
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(3) Dikecualikan dari ketentuan yang terdapat pada ayat (2), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, pengangkut sampah milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.
Your Correction
