Correct Article 69
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan pemerintah pusat di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Your Correction
