Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah. b. pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. (2) Dikecualikan dari pelayanan kebersihan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Your Correction