Correct Article 57
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
