Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (2) Yang dikecualikan dari objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Your Correction