Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c meliputi: a. penggunaan tenaga kerja asing; dan b. pengelolaan pertambangan rakyat. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta. (4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pemberian Perizinan Tertentu. (5) Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu. (6) Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut. (7) Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan. (9) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didahului dengan Surat Teguran.
Your Correction