Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan Anggaran Bantuan Hukum kepada penyelenggara Bantuan Hukum:
a. setelah selesainya tahapan tertentu dalam proses
- -18
Perkara Litigasi atau setelah adanya putusan pengadilan; dan
b. setelah selesainya kegiatan untuk Bantuan Hukum Nonlitigasi.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemberi Bantuan Hukum dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemutusan kerja sama.
Your Correction
