Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan tata cara pengajuan dan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
