Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan permohonan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction