Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dilaksanakan setiap tahun dalam APBD setelah memperhatikan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran Perangkat Daerah terkait atau Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
