Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di Daerah paling sedikit 6 (enam) bulan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai identitas kependudukan; b. surat keterangan miskin dari lurah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon Bantuan Hukum atau surat keterangan Kelompok Rentan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial; c. dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan d. surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya. (2) Surat keterangan Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada orang atau kelompok orang yang meliputi: a. anak dengan kedisabilitasan; b. anak jalanan; c. anak yang menjadi korban tindak kekerasan; d. anak terlantar; e. anak yang menjadi korban trafficking; f. anak dengan kondisi khusus; - -14 g. kelompok gelandangan dan pengemis; h. waria atau transpuan; i. orang dengan HIV AIDS; j. korban penyalahgunaan NAPZA; k. eks narapidana; l. lanjut usia terlantar; m. penyandang disabilitas; n. perempuan rawan sosial ekonomi; o. perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan; p. perempuan yang menjadi korban trafficking; dan q. korban bencana alam dan bencana sosial. (3) Dalam hal Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan tidak memiliki identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial menerbitkan surat Keterangan Miskin serta Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil menerbitkan dokumen pengganti identitas kependudukan.
Your Correction