Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara
- -13
lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction
