Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana Bantuan Hukum dari APBD apabila Perkara yang telah ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota atau hibah atau pendanaan lain yang sah.
(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa pemutusan kerja sama oleh penyelenggara Bantuan Hukum.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan kewajiban pengembalian pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau Anggaran Bantuan Hukum yang telah diterima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- -19
Your Correction
