Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan Perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction