Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:
a. melaksanakan program Bantuan Hukum yang telah direncanakan;
b. memberikan informasi kepada Pemohon Bantuan
- -11
Hukum terkait program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan;
c. melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum tentang pelaksanaan program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan;
d. melaporkan setiap penggunaan anggaran yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi Advokat, Paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;
f. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan Perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan sampai perkaranya selesai dan/atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan
h. menjalankan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemutusan kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif oleh penyelenggara Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- -12
Your Correction
