Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan MENETAPKAN standar penyelenggaraan dan pemberian Bantuan Hukum;
c. menyusun rencana Anggaran Bantuan Hukum;
d. mengelola Anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
e. mengawasi penyelenggaraan dan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
