Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan kepada Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan penduduk Daerah yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction
