Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
b. mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara Kesatuan Repubik INDONESIA;
c. merupakan urusan pemerintahan Daerah;
d. memperoleh persetujuan dari instansi Pemerintah Pusat;
e. tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri dan/atau Daerah;
f. tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri; dan/atau
g. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA.
(3) Pelaksanaan KSDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan dalam bentuk Kerja Sama “Provinsi Kembar” (sister province).
(4) Pelaksanaan KSDPL selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memenuhi syarat:
a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
b. upaya saling melengkapi; dan
c. peningkatan hubungan antar masyarakat.
Your Correction
