Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek KSDPL atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. objek Kerja Sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction