Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan KSDPL dan KSDLL setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. (2) Gubernur sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah melaksanakan Kerja Sama.
Your Correction