Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pemrakarsa KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus melakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat, antara lain:
a. latar belakang;
b. dasar hukum;
c. maksud dan tujuan Kerja Sama;
d. obyek Kerja Sama;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. jangka waktu;
g. analisis manfaat dan biaya; dan
h. kesimpulan dan rekomendasi.
Your Correction
