Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDPK dapat diprakarsai oleh Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga. (2) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana Kerja Sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Pihak Ketiga, KSDPK harus memenuhi persyaratan: a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang akan dikerjasamakan; b. layak secara ekonomis dan finansial; dan c. memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanakan Kerja Sama. (5) Dalam hal Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan badan usaha yang berbadan hukum, paling sedikit kemampuan melaksanakan Kerja Sama didasarkan pada: a. tingkat likuiditas; b. kemampuan solvabilitas; c. kemampuan kinerja; dan d. aset.
Your Correction