Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak Ketiga sebagai subyek KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; c. organisasi kemasyarakatan.
Your Correction