Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b dilakukan oleh TKKSD dengan menyiapkan surat penawaran rencana KSDPK yang diprakarsai Daerah, untuk ditandatangani Gubernur.
(2) Surat Penawaran rencana KSDPK yang telah ditandatangani Gubernur disampaikan kepada Pihak Ketiga calon mitra KSDPK dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Dalam hal terdapat beberapa calon mitra yang memenuhi syarat, TKKSD dapat melakukan pemilihan calon mitra dengan mempertimbangkan:
a. bonafiditas;
b. pengalaman di bidang yang akan dikerjasamakan; dan
c. komitmen untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Your Correction
