Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka pemetaan Urusan Pemerintahan masing- masing Perangkat Daerah melaksanakan pengumpulan dan
analisis data perencanaan Daerah.
(2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. target dan indikator kinerja Perangkat Daerah;
b. capaian indikator pelayanan;
c. realisasi target dan indikator kinerja Perangkat Daerah;
d. data potensi unggulan Daerah yang dapat dikerjasamakan; dan
e. data realisasi Kerja Sama Daerah.
(3) Target dan indikator kinerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan:
a. RPJMD;
b. Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c. RKPD; dan
d. Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Your Correction
