Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemetaan Urusan Pemerintahan masing- masing Perangkat Daerah melaksanakan pengumpulan dan analisis data perencanaan Daerah. (2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. target dan indikator kinerja Perangkat Daerah; b. capaian indikator pelayanan; c. realisasi target dan indikator kinerja Perangkat Daerah; d. data potensi unggulan Daerah yang dapat dikerjasamakan; dan e. data realisasi Kerja Sama Daerah. (3) Target dan indikator kinerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan: a. RPJMD; b. Rencana Strategis Perangkat Daerah; c. RKPD; dan d. Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Your Correction