Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah. (2) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan. (3) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam daftar rencana Program dan Kegiatan untuk setiap Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan: a. jangka waktu kerja sama; dan b. skala prioritas yang ditentukan berdasarkan perencanaan KSDD. (4) Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (5) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Gubernur.
Your Correction