Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Kerja Sama untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, diselenggarakan antara lain untuk penanggulangan bencana.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
c. pengembangan sistem penanggulangan bencana;
d. peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya; dan/atau
e. manajemen penanggulangan bencana.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
