Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Kerja Sama Daerah meliputi seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Daerah. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Prioritas Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada RPJMD dan RKPD. (5) Dalam hal objek kerja sama belum tercantum di dalam RPJMD dan/atau RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan ketentuan: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (6) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction