Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakaan Perpustakaan Digital.
(2) Selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Digital dapat diselenggarakan oleh:
a. sekolah;
b. Masyarakat;
c. Kasultanan dan Kadipaten;
d. lembaga pemerintahan; dan
e. perguruan tinggi.
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan Perpustakaan Umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perpustakaan Digital diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
