Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat dilakukan oleh penyelenggara Perpustakaan dalam rangka meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Perpustakaan.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. inovasi Tata Kelola Perpustakaan;
b. inovasi pelayanan Perpustakaan; atau
c. inovasi lainnya.
(3) Inovasi Tata Kelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbasis Inklusi dan budaya lokal.
(4) Inovasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penerapan teknologi informasi dan komunikasi atau penerapan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perpustakaan.
Your Correction
