Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e berupa: a. pemanfaatan bersama sumber daya; b. fasilitas; dan c. Layanan Perpustakaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar Perpustakaan, dunia usaha, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lain.
Your Correction