Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
Setiap penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN waktu dan jumlah jam pelayanan Perpustakaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemudahan akses Pemustaka.
Your Correction
