Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pelayanan Perpustakaan terdiri atas: a. tertutup; atau b. terbuka. (2) Penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN sistem pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disesuaikan dengan kebutuhan Pemustaka.
Your Correction