Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dengan:
a. memperhatikan karakteristik, fungsi, dan tujuan setiap Perpustakaan;
b. memperhatikan kebutuhan Pemustaka;
c. memperhatikan kebutuhan alih media; dan
d. berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian dan pengkajian bidang Perpustakaan;
b. peningkatan kapasitas Sumber Daya Perpustakaan;
c. kerja sama dan kemitraan; dan/atau
d. Inovasi.
Your Correction
