Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf d, dan huruf e melaksanakan Perpustakaan Khusus.
Your Correction