Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf d, dan huruf e melaksanakan Perpustakaan Khusus.
Your Correction
