Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perpustakaan Umum di Daerah. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction