Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perpustakaan Umum di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction
