Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terhadap lembaga dan program Perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau Masyarakat.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf c dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara Perpustakaan.
Your Correction
