Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. Tata Kelola Perpustakaan; dan
b. pelayanan Perpustakaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) meliputi:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala satu kali setiap tahun.
Your Correction
