Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca meliputi:
a. penyediaan Bahan Perpustakaan murah dan berkualitas;
b. pengembangan dan pemanfaatan Perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
c. penyediaan sarana Perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau;
d. rumah baca;
e. bedah buku;
f. lomba literasi;
g. bercerita; dan
h. kegiatan sejenis lainnya.
(2) Selain Pemerintah Daerah Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
