Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menambah koleksi buku langka dan Naskah Kuno di Perpustakaan Umum Daerah melalui: a. Digitasi hasil peminjaman dari Masyarakat; b. hibah dari Masyarakat; dan/atau c. pembelian.
Your Correction