Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno wajib mendaftarkan Naskah Kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional secara langsung atau berjenjang.
(2) Proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang melalui:
a. Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota; atau
b. Perpustakaan Umum.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data yang paling sedikit memuat:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan Naskah Kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran Naskah Kuno.
Your Correction
