Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang Perpustakaan di Daerah.
(2) Sumber daya manusia bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pustakawan; dan
b. Tenaga Teknis Perpustakaan.
(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan dan peningkatan kompetensi; dan
b. peningkatan keahlian dan keterampilan manajerial.
Your Correction
