Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf d, dan huruf e menyusun program kerja strategis Perpustakaan Khusus. (2) Program kerja strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. kualitas sumber daya manusia; b. kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana; dan c. kapasitas penyelenggara Perpustakaan. (3) Program kerja strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
Your Correction