Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
Pengaturan Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk:
a. menyediakan pelayanan Perpustakaan kepada Masyarakat secara cepat dan tepat;
b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya Daerah; dan
c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Your Correction
