Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Current Text
(1) Penatausahaan Tanah Kasultanan merupakan kewenangan Kasultanan dan penatausahaan Tanah Kadipaten merupakan kewenangan Kadipaten.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi;
b. identifikasi;
c. verifikasi;
d. pemetaan; dan
e. pendaftaran.
Your Correction
