Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten diatur dengan Peraturan Gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tanah desa yang berasal dari hak Anggaduh Kasultanan atau Kadipaten diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction