Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Current Text
(1) Dalam hal adanya keberatan dari masyarakat/institusi terhadap hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kasultanan atau Kadipaten melalui Pemerintah Daerah.
(3) Penanganan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mediasi antara pihak yang mengajukan keberatan dengan Kasultanan atau Kadipaten.
Your Correction
