Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan institusi lainnya yang tertuang dalam pola hubungan kerja dan tata cara pemberian fasilitasi. (2) Ketentuan mengenai pola hubungan kerja dan tata cara pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction