Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kasultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subyek hak milik atas tanah yaitu Tanah Kasultanan untuk Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk Kadipaten.
Your Correction